Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Kembali Seruduk Kantor MA, Nih Tuntutannya

Kamis, 23 Mei 2024 – 11:12 WIB
Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Kembali Seruduk Kantor MA, Nih Tuntutannya - JPNN.COM
Janli Sembiring selaku perwakilan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa memberikan keterangan di sela-sela aksi di Kantor Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu (22/5/2024). Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Ratusan massa karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia kembali menyeruduk alias berdemonstrasi di Kantor Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu (22/5/2024).

Dalam aksi tersebut, mereka menuntut pergantian Hakim Agung Rahmi Mulyati yang menangani sengketa merek di lembaga peradilan tertingi di Indonesia itu.

Massa aksi tersebut merupakan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa.

Janli Sembiring selaku perwakilan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa menyampaikan aksi kali ini untuk memperjuangkan nasib karyawan beserta keluarga.

Menurut Janli Sembiring, para karyawan mendatangi MA untuk meminta keadilan guna mengabulkan peninjauan kembali (PK) terkait sengketa merek yang sidangnya akan digelar MA.

Janjli menegaskan para karyawan juga meminta bantuan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kami mengharapkan Bapak Presiden Joko Widodo untuk mendengarkan aspirasi kami karena hingga tujuh kali kami berdemonstrasi di tempat ini, Ketua Mahkamah Agung tidak mendengarkan tuntutan kami. Kami meminta mengganti satu hakim saja, yaitu hakim Agung Rahmi Mulyati dalam perkara sengketa merek PK nomor 15 tahun 2024," ujar Janli Sembiring.

Janli menjelaskan pihaknya meminta Hakim Agung Rahmi Mulyati diganti karena pada putusan sebelumnya di tingkat kasasi merugikan pihak PT Polo Ralph Lauren Indonesia.

Ratusan massa karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia kembali menyeruduk alias berdemonstrasi di Kantor Mahkamah Agung (MA). Ini tuntutannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA