Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Kembali Seruduk Kantor MA, Nih Tuntutannya
Dia berharap Hakim Rahmi tak mengadili perkara PK Fahmi Babra melawan Mohindar HB Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 karena Hakim Agung Rahmi Mulyati telah memihak Mohindar HB dalam perkara Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024.
Adapun putusan yang diputus sebelumnya oleh Hakim Rahmi, ialah PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024.
Dia menilai putusan yang memenangkan pihak MHB janggal dan cacat hukum karena sangat jelas ada putusan bertentangan tahun 1995 dimana merek Ralph Lauren atas nama Mohindar HB sudah dihapus dan juga sejak awal MHB tidak memiliki merek Polo by Ralph Lauren.
Hal itu dapat dilihat dari putusan nomor 140/Pdt.G/1995 Jkt Pst pada halaman 10 serta pada halaman amar putusan, dimana tidak ada kata "Polo" dan tidak ada kata "by" dan diperintahkan Pengadilan dihapus.
“Jadi, putusan PK nomor 9 cacat hukum,” tegas Janli.
Janli kami berharap jangan terjadi kembali di perkara PK nomor 10 dan nomor 15 yang saat ini masih berlangsung.
Dia meminta Hakim harus mempelajari dengan jelas putusan yang bertentangan tersebut dan menjaga muruah MA dengan mengembalikan perkara sengketa merek Polo by Ralph Lauren.
Sebab, sangat jelas Mohindar HB hanya dengan bukti fotokopi dan mereknya Ralph Lauren, tidak ada kata polo dan by dan, yang menurut putusan nomor 140 tahun 1995 sudah dihapus.