Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Kembali Seruduk Kantor MA, Nih Tuntutannya
“Kenapa bisa digunakan menghapus merek-merek polo milik perusahaan kami yang resmi? Ini aneh dan cacat hukum jika memenangkan Mohindar HB,” tutur janli sembiring
Menurut Janli, jika hakim Rahmi Mulyati tidak diganti dalam perkara merek PK nomor 15 maka pihaknya akan terus berdemonstrasi sampai tuntutannya dipenuhi.
“Hakim mengadili perkara sengketa merek PK nomor 15 dan nomor 10 dengan fakta-fakta hukum yang ada, yaitu adanya putusan yang bertentangan,” ujar Janli.
"MHB tidak memiliki legal standing, MHB tidak memiliki merek Polo by Ralph Lauren, tetapi kenapa diputus di PK oleh Hakim Rahmi dan Hakim Agung memiliki Polo by Ralph Lauren,” ujar Janli.
Karyawan juga meminta Badan Pengawas MA, Komisi Yudisial hingga KPK, memeriksa tiga hakim yang telah memutus PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024.
Janli menilai putusan yang memenangkan MHB tersebut bertentangan dengan dua putusan lain, yakni putusan nomor 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan putusan MA nomor 3101 K/pdt/1999.
"Ketua KPK juga harus turun mengusut putusan ini," ucap Janli didampingi perwakilan kuasa hukum dari LQ Indonesia Law Firm dan Quetient TV Putra Hendra Giri.
Janli mengaku tak mengetahui kapan sidang PK digelar. Namun, dia memastikan akan terus menggelar aksi sampai Hakim Rahmi diganti.