Ratusan Pemuda di Dumai Gabung Grup Video Porno, Ada Iuran Bulanan
Dari informasi itu, Tim yang dipimpin AKP Primadona langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap JP di kawasan Jalan Teratai, Kelurahan Dumai Kota.
Dari tangan Jack, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk 2 unit handphone berisi video porno, 1 kartu ATM, 2 kartu memori, 1 unit sepeda motor, dan beberapa akun Telegram.
Atas perbuatannya, Jack dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
“Ancaman hukumannya mencapai maksimal 6 tahun penjara,” tuturnya. (mcr36/jpnn)