Ratusan PNS DKI Bolos di 'Hari Kejepit'
Sabtu, 05 Februari 2011 – 03:03 WIB
Sebanyak 276 pegawai tidak masuk dengan alasan sakit, 202 pegawai beralasan ijin, 181 pegawai cuti, dan 5 pegawai tidak memiliki keterangan. “Jika ada pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan, efeknya potongan TKD sebesar 1 persen dari penghasilannya,” tutur dia.
Namun, tambah Budi, jika dalam satu bulan selama satu tahun PNS tidak masuk kerja lantaran tanpa keterangan akan diberhentikan secara tidak hormat. Diakuinya, hingga kini belum pernah ada PNS yang diberhentikan akibat perilaku bolos. (rul)