Ratusan PNS Pemko Terbelit Utang Rp 35 Miliar
”Kalau mereka tidak membayar misalnya, maka terserah koperasi tersebut akan mengambil tindakan apa pun, baik somasi maupun upaya hukum lainnya,” imbuh dia.
Pria yang menjabat sebagai sekda sejak Agustus 2016 lalu itu menambahkan, kalaupun akan ada tindakan dari pemkot, maka pihaknya akan menunggu surat terlebih dahulu dari koperasi yang bersangkutan.
Karena pinjaman bersifat individu, sebenarnya tidak ada tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pemkot. Jadi, urusannya harus diselesaikan secara individual,” tukasnya.
Intinya, meskipun surat somasi telah dilayangkan mulai Oktober hingga November 2016, tidak satu pun surat dilayangkan pada Pemerintah Kota Malang.
Besar kemungkinan hal ini disebabkan karena sering kali pinjaman kredit pada bank maupun koperasi bersifat personal oleh masing-masing PNS.
Jauh-jauh hari pemerintah juga telah mewanti-wanti para PNS untuk berhati-hati dan bijak dalam melakukan pinjaman maupun kredit. (zuk/iik/c2/abm)