Ratusan Rumah Kost Belum Berizin
Minggu, 17 Juni 2012 – 06:44 WIB
Kepala BPMPP Kabupaten Banyumas R Soeryanto tidak memungkiri adanya ratusan rumah kost yang belum berizin. Dia menegaskan agar para pengusaha rumah kost maupun para pemilik rumah kost segera mengurus perizinan karena itu sesuai dengan peraturan yang ada. "Pembangunan rumah kost perlu dicermati. Baik itu aturan IMB, aturan GSB dan GSS, dan HO. Sehingga harus memiliki izin usaha rumah kos," kata dia.
Kepala Bidang Perizinan BPMPP Sulistyowati mengatakan, izin usaha rumah kost tertuang dalam Perda No 03 Tahun 2009 tentang USaha Hotel dan Penginapan. Pasal yang menyebutkan adalah pasal 15. Dia mengatakan, bahwa dalam pasal 15 ayat 1 disebutkan bahwa pengusaha tempat indekos adalah usaha penyediaan tempat tinggal bagi seseorang atau beberapa orang dalam jangka waktu tertentu.
"Selanjutnya di pasal 2 disebutkan bahwa Pengusaha Tempat Indekos dapat menyediakan jasa pelayanan makan dan minum sebagai tambahan. Nah di pasal 3 ini disebutkan bahwa kriteria dan persayaratan usaha tempat kos ditetapkan dengan Perbup. Dengan demikian, para pengusaha tempat indekos harus mengajukan izin usaha rumah kos," katanya.