Ratusan TKI Ikuti Isbat Nikah di Konsulat RI di Tawau
Minggu, 23 Desember 2012 – 00:26 WIB
Penyelenggaraan sidang isbat dibuka oleh Kepala Konsulat RI Tawau, Muhammad Soleh pada Selasa lalu (17/12) di kantornya Jalan Sin Onn Batu 2 ½, dihadiri Ketua Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat Drs. H. Khalilurrahman dan Wakil Ketua Drs. Abdul Hakim, serta hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat Dra. Hj. Rosmida M. Nur, SH. MH dan Dra. Nadhifah SH, MH.
Sesuai dan peraturan peraturan undang-undang Republik Indonesia, setiap subjek hukum WNI yang berada di luar negeri, harus beracara atau masuk dalam yurisdiksi hukum "di ibukota negara" dalam hal ini artinya mereka disentralkan untuk beracara di Pengadilan Negeri Jakarta pusat atau di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Karena itu, Kementrian Luar Negeri memfasilitasi untuk memproses sebagai upaya perlindungan WNI di luar negeri dalam program Isbat nikah yang juga merupakan program Konsulat RI Tawau.
“Program ini bentuk perlindungan dan keberpihakan kepada WNI yang berada di wilayah kerja Konsulat RI Tawau,” kata Mohammad Soleh.