Ratusan Warga Nusukan Solo Mulai Mengosongkan Rumah Mereka, Lihat
Rabu, 24 November 2021 – 10:00 WIB
Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN menetapkan besaran nilai santunan dihitung oleh tim berdasarkan nilai bangunan, pohon tumbuh yang ada di tanah, dan biaya untuk sewa rumah selama 6 bulan.
Proses pemberian santunan berakhir Selasa (23/11). Warga diberikan waktu seminggu untuk membongkar bangunan tempat tinggal mereka sekaligus melakukan proses pindah rumah.(mcr21/jpnn)