Raup Rp8 Miliar, Calo CPNS Dituntut 2 Tahun
Rabu, 13 Februari 2013 – 07:46 WIB
Akan tetapi hakim meminya agar terdakwa diam. "Sudah-sudah. Tuntutan mu ini sudah cukup ringan," kata majelis hakim sambil menutup persidangan untuk dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembelaan (Pledoi).
Sebagaimana fakta yang terungkap pada sidang sebelumnya, kasus penipuan yang dilakukan Rintar Uli Simatupang pada pertengahan November 2010 lalu dengan modus bisa meluluskan CPNS atas persetujuan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan). Terdakwa berhasil meraup keuntungan hingga Rp8 miliar dari sejumlah korbannya.
Disebutkan jaksa, dalam kasus ini mulanya terdakwa mengiming-imingi korbannya Chrisyani Dame M Siregar akan dimasukkan sebagai CPNS di Pemkab Batubara, dengan syarat harus menyetorkan sejumlah dana kepada terdakwa.