Setelah uang disetorkan oleh korban hingga Rp380 juta, belakangan korban tak kunjung diterima sebagai CPNS sebagaimana yang telah dijanjikan terdakwa. Merasa ditipu, korban kemudian melaporkan kasusnya ke polisi. (far)
MEDAN- Rintar Uli Simatupang (38), terdakwa dalam kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum