Rayakan Ultah, JP Cs Pesta Miras, Tak Terima Ditegur Warga, Dor Dor, MIS Banjir Darah
Kamis, 24 Juni 2021 – 17:50 WIB
Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni, Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan Pasal Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 serta Pasal 354 dan 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. (cr1/jpnn)