Razali Cuma Divonis 7 Bulan, Jadi Buronan Selama 8 Tahun, Tertangkap
Setelah tertangkap, Razali dibawa ke kantor Kejati Aceh dan menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah dinyatakan sehat, dia langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Banda Aceh.
Sebelumnya Razali bin Alm M Amin dipidana karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan.
Yang bersangkutan pada April 2011 mengajukan pinjaman pada sebuah perusahaan pembiayaan sebesar Rp 108 juta
Terpidana mengajukan pembiayaan dengan jaminan BPKB mobil atas nama Zuniarti.
Nanum, penjaminan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan Zuniarti. Parahnya lagi, Razali juga memalsukan tanda tangan Zuniarti.
Setelah dua bulan berjalan, angsuran pinjaman tidak dibayar. Perusahaan pembiayaan menagih kepada Zuniarti.
Walakin, Zuniarti pun kaget karena baru mengetahui ada pinjaman uang dengan jaminan BPKB mobil miliknya.
"Karena tidak pernah meminjam sejumlah uang di perusahaan itu, akhirnya Zuniarti melapor ke polisi, hingga akhirnya keluar putusan Mahkamah Agung dengan hukuman tujuh bulan penjara," kata Muhammad Yusuf.(antara/jpnn)