Razia Gabungan, Polisi Sita 13.143 Butir Obat Keras
jpnn.com, BEKASI - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota bersama Dinas Kesehatan berhasil menyita belasan ribu obat keras berbahaya yang diedarkan tanpa izin.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, Wijonarko menjelaskan, razia dilakukan pada 12-15 September belum lama ini.
“Ada 13.143 butir obat yang berhasil kami amankan, obat itu diperjualbelikan tanpa ijin alias tanpa resep dokter,” kata Wijinarko, Jumat (22/9).
Obat yang diamankan tersebut dengan berbagai jenis yakni, Heximer, Trihexylfenidil, Tramadol, Destro, Alprazolam, Merlopam, Metformin, Amoxicilin, Valdimex, Dexteem Plus, Riklona, Ranitidine, Teosal Tab, Dexaharsen dan Largin Tablet.
“Beberapa obat keras berbahaya itu kami temukan dalam kondisi kadaluarsa,” jelasnya.
Kepala UPTD Pengawas Obat dan Makanan (POM) pada Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Ansyori, menambahkan pihaknya menemukan 10 toko obat beroperasional tanpa mengantongi izin.
“Dari 10 toko obat itu, kami tutup dua toko yang menjual obat-obatan terlarang,” katanya.
Penutupan toko obat itu berada di wilayah Aren Jaya, Bekasi Timur dan Kayuringin, Bekasi Selatan.