Razia Yustisi Ungkap Adanya Pungli di Kafe Remang-Remang
Sedangkan minuman keras tradisional jenis tuak langsung ditumpahkan petugas di lokasi tersebut.
Dalam pelaksanaan razia tersebut, petugas mendapati kamar-kamar kecil yang tersedia di seluruh warung remang yang dirazia. Kamar yang hanya berukuran sekitar 2x3 meter dilengkapi fasilitas tempat tidur dan bantal. Umumnya berada di belakang warung. Diduga dijadikan sebagai tempat prostitusi bagi pengunjung dan wanita penghibur di warung remang-remang.
Selain itu, ada beberapa warung remang-remang yang sudah mengetahui petugas langsung menutup usaha. Padahal sebelum didatangi tempat hiburan tersebut masih beroperasi.
Ketika petugas mendatangi tempat tersebut, pintunya sudah dalam terkunci dan petugas tetap berusaha mengedor-gedor pintu. Namun sayangnya pemilik tak kunjung keluar.
Kepala Badan Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengatakan, penertiban tersebut menindaklanjuti keluhan masyarakat mengenai aktivitas warung remang-remang yang sudah mengganggu ketertiban umum.
Selain itu, warung remang-remang ini juga dijadikan sebagai peredaran minuman beralkohol. "Sudah banyak kita mendapat pengaduan dari masyarakat. Maka kita tindaklanjuti dengan pelaksanaan kegiatan penegakan Perda Ketertiban Umum," jelas Zulfahmi kepada Riau Pos (Jawa Pos Group), Minggu (12/11) dini hari
Dalam pelaksanaan kegiatan itu disampaikan dia, pihaknya mendapati sejumlah pekerja perempuan, pengunjung serta pemilik warung yang tidak dapat menunjukkan kartu identitas. Mereka diamankan untuk pendataan dan proses lebih lanjut.
Sambung dia, apabila pelanggaran berat maka akan diberikan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipirng). Jika kategorinya ringan dan sedang, diberikan surat teguran keras.(jpg)