Razman Nasution Menganggap Moeldoko Bukan Orang Biasa
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Partai Demokrat versi KLB Razman Nasution meminta penyidik Polda Metro Jaya menerima laporan yang dilayangkan pihaknya terhadap Andi Mallarangeng.
Kubu Moeldoko melaporkan Andi Mallarangeng atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Mereka melaporkan eks menpora itu pada Sabtu (13/3) siang.
Sayangnya, laporan tersebut ditolak polisi karena tidak memenuhi standar operasional prosedur (SOP) penangan laporan UU ITE yang diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Razman ngotot agar laporan itu diterima. Sebab, Razman menganggap, Moeldoko bukan orang biasa.
"Klien kami juga bukan seorang biasa," ungkap Razman kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu.
Lebih lanjut, Razman menyebut, seharusnya SOP yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tidak boleh lebih tinggi dari UU.
Apalagi, klaim Razman, SOP itu dianggap tidak disosialisasikan dengan baik ke masyarakat.