RC Menyimpan Barang Haram di Tasnya, Kini Berurusan dengan Polisi
jpnn.com - MAKASSAR - Seorang pria asal Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, berinisial RC (25) ditangkap polisi dari Unit 3 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulsel karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,25 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Dodi Rahmawan menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi warga terkait transaksi narkoba di BTN Karsi, Sidrap.
"Kami tangkap pelaku di rumahnya. Saat penggeledahan terdapat 17 saset yang diduga sabu-sabu dalam tas warna ungu milik yang bersangkutan," kata Kombes Dodi Hermawan, Jumat (7/10).
Perwira menengah Polri itu menjelaskan dari hasil interogasi, RC mengakui barang itu merupakan miliknya.
Pelaku mendapat barang haram itu dari seorang pria berinisial RD.
"Kami melakukan pengembangan di rumah RD. Namun, yang bersangkutan sudah tidak ada di rumahnya," ungkapnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita berbagai barang bukti dari tangan pelaku, antara lain, satu tas berwarna ungu, satu sendok yang terbuat dari pipet plastik, satu timbangan dan satu handphone.
"Sekarang pelaku sudah diamankan di Mapolda bersama barang bukti guna proses lebih lanjut," ungkap Kombes Dodi Rahmawan.