RD Terancam Dipenjara 7 Tahun
jpnn.com, BONTANG - Remaja berinisial RD (16) terancam menghuni penjara selama tujuh tahun karena mencuri di rumah Agus Susanto di Tanjung Laut Indah, Kalimantan Timur, Senin (5/11).
Saat itu RD berhasil menggondol uang tunai sebesar Rp 4 juta dan satu samrtphone dari rumah Agus.
Agus baru menyadari rumahnya disatroni setelah menemukan dua tasnya yang berserakan di depan kamar mandi.
“Setelah dicek, uang yang disimpan di dompet dan handphone di lemari ternyata hilang,” kata Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Ferry Putra Samodra, Jumat (9/11).
Agus lantas melaporkan kasus itu ke Polsek Bontang Selatan. Dia juga membawa rekaman CCTV yang menunjukkan aksi RD saat mencuri.
Aparat segera mendatangi dan langsung meringkus RD di tempat pelaku bekerja di Jalan KS Tubun, Kelurahan Api-Api.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, TKP-nya berkembang sehingga dari Polsek Bontang Selatan dilimpahkan ke Polres Bontang,” terang Ferry.
Berdasarkan hasil interogasi, RD juga mencuri di RT 20, Jalan Safir, dan RT 23.