Reaksi Edy Rahmayadi Soal Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat
jpnn.com, MEDAN - Gurbernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi merespons terkait kerangkeng manusia yang berada di lahan rumah pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Edy mengatakan bahwa kerangkeng yang disebut digunakan sebagai tempat rehabilitasi narkoba itu, harus segera diusut.
"Nanti saya cek dulu, yang pastinya kalau itu harus diusut dan dijawab untuk apa?" kata Edy Rahmayadi di rumah dinasnya, di Jalan Jenderal Sudirman Medan, Senin (24/1).
Mantan Pangkostrad itu mengatakan, jika kerangkeng itu digunakan untuk menghukum orang, itu adalah sebuah kesalahan. Sebab, kata Edy orang yang dimasukkan ke kerangkeng penjara saja harus sudah terbukti bersalah.
"Kalau itu untuk menghakimi orang kan tak boleh, penjara saja sebelum keputusan hakim inkrah, tak boleh menahan orang dalam kerangkeng," tegasnya.
Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak membenarkan terkait adanya kerangkeng di rumah pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Kerangkeng itu dilihatnya, saat proses operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Terbit, pada Selasa (18/1) lalu.
"Pada waktu kemarin teman-teman dari KPK yang kami backup, melakukan OTT, kami melakukan penggeledahan saat itu di rumah pribadi Bupati Langkat. Nah, kami dapati betul ada tempat menyerupai kerangkeng yang berisi tiga sampai empat orang pada saat itu," kata Panca kepada wartawan.