Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Reaksi Hergun soal Pajak Pulsa hingga Token, Ada Kalimat Menjebak Rakyat

Minggu, 31 Januari 2021 – 02:50 WIB
Reaksi Hergun soal Pajak Pulsa hingga Token, Ada Kalimat Menjebak Rakyat - JPNN.COM
Anggota Komisi XI DPR Fraksi Gerindra Heri Gunawan. Foto: dok for JPNN

Namun, katanya, bukan berarti itu hal tersebut bisa menjadi dasar untuk memungut pajak dari pulsa, kartu perdana, token dan voucer.

Dia menuturkan, meskipun pemerintah berdalih bahwa pemungutan pajak tersebut hanya akan menyasar sampai distributor tingkat dua, namun tetap saja dalam praktiknya akan berdampak pada konsumen.

Saat ini di tingkat eceran terbawah, distributor memungut harga lebih Rp 1.000 hingga Rp .2000. Misalnya membeli pulsa Rp 10.000, maka konsumen akan dikenakan harga Rp 12.000.

"Kami tidak ingin nanti setelah pemberlakukan pemungutan pajak, konsumen akan membayar Rp 13.000 ribu untuk pembelian pulsa Rp10.000. Marginnya makin lebar. Ini sangat memberatkan rakyat," ucap politikus asal Sukabumi itu.

Selain itu, ketua DPP Partai Gerindra ini ini menilai pemungutan pajak terhadap token listrik ini sangat lucu. Perlu diingat bahwa pemerintahlah yang memaksa rakyat bermigrasi dari model pembayaran pascabayar ke model prabayar atau token.

"Saat ini mayoritas konsumen PLN sudah menggunakan model prabayar. Namun bila saat ini tiba-tiba pembelian token akan dipungut pajak, itu artinya pemerintah telah menjebak rakyat," tegas Hergun.

Dia mengatakan pemerintah semestinya berterima kasih kepada rakyat yang sudah berkontribusi terhadap pertumbuhan sektor informasi dan komunikasi selama Pandemi.

Terbukti, katanya, sektor Infokom mampu menjaga pertumbuhan positif di saat sektor-sektor lain mengalami kontraksi. Di mana pada kuartal II-2020 sektor infokom mampu tumbuh 10,83 persen (yoy) dan kuartal III-2020 tumbuh 10,61 persen (yoy).

Panarikan pajak atas penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer berlaku efektif 1 Februari 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News