Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Reaksi Istana Setelah Evi Novida Ginting Menang Gugat Keppres Jokowi

Jumat, 24 Juli 2020 – 02:57 WIB
Reaksi Istana Setelah Evi Novida Ginting Menang Gugat Keppres Jokowi - JPNN.COM
Evi Novida Ginting. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Masih ada waktu 14 hari untuk presiden memutuskan untuk banding atau tidak," tegas Dini.

Seperti diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan Evi Novida Ginting Manik atas pemberhentian dirinya sebagai Komisioner KPU RI periode 2017-2022 pada Kamis (23/7).

Dalam putusannya, Majelis Hakim PTUN Jakarta membuat sejumlah keputusan terhadap Evi selaku penggugat dan Presiden Joko Widodo sebagai tergugat, yaitu mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Kemudian, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 pada 23 Maret 2020.

Juru Bicara Bidang Hukum Presiden, Dini Purwono angkat suara terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan Evi Novida Ginting Manik yang dipecat Kepala Negara Joko Widodo Komisioner KPU RI melalui Keputusan Presiden (Keppres) No

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close