Reaksi Istana Setelah Evi Novida Ginting Menang Gugat Keppres Jokowi
Jumat, 24 Juli 2020 – 02:57 WIB
Seperti diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan Evi Novida Ginting Manik atas pemberhentian dirinya sebagai Komisioner KPU RI periode 2017-2022 pada Kamis (23/7).
Dalam putusannya, Majelis Hakim PTUN Jakarta membuat sejumlah keputusan terhadap Evi selaku penggugat dan Presiden Joko Widodo sebagai tergugat, yaitu mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Kemudian, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 pada 23 Maret 2020.