Reaksi Istana Setelah Evi Novida Ginting Menang Gugat Keppres Jokowi
Jumat, 24 Juli 2020 – 02:57 WIB
Kemudian, mewajibkan Tergugat merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan pengugat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan 2017-2022 seperti semula sebelum diberhentikan, serta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 332 ribu.(tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: