Reaksi Keras Novel Terkait Twit Ferdinand, Seret Nama Ahok
"Polisi harus segera menjeratnya dengan Pasal 156a KUHP dan UU ITE ancaman 5 tahun dan 6 tahun. Jangan lagi ada alasan bahwa Twitter itu bukan milik Ferdinand atau dibajak atau apalah alasannya," tegas Novel.
Bareskrim Polri telah menerima laporan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) terhadap Ferdinand Hutahaean atas dugaan pelanggaran UU ITE dan penistaan agama.
Polri pun bergerak cepat dengan langsung mendalami laporan yang baru diterima sore tadi itu.
“Laporan telah diterima, tindak lanjutnya barang bukti yang diserahkan sudah diterima. Tentunya hal ini akan didalami,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (5/1).
Menurut Ramadhan, pelapor kasus ini adalah Ketua umum KNPI Haris Pertama.
Adapun yang dilaporkan, yakni pemilik akun @ferdinanhaean3 dengan nama Ferdinand Hutahaean. (cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: