Realisasikan KIP Tanpa Izin DPR, Jokowi Bisa Dianggap Korupsi
jpnn.com - JAKARTA - Anggaran untuk program Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang digelontorkan Presiden Joko Widodo ke publik jadi polemik di DPR. Politikus di Senayan memertanyakan asal anggaran yang digunakan untuk program pro-rakyat itu.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan, Ridwan Hisyam menilai program pro-rakyat merupakan hal positif. Namun, politikus Golkar itu mengingatkan Presiden Jokowi untuk tidak tergesa-gesa merealisasikan janji kampanye.
Ridwan mengingatkan, jika ternyata realisasi KIP dan KIS melanggar aturan maka buntutnya adalah pidana. Sebab, anggaran untuk KIP dan KIS itu belum dibahas bersama DPR.
”Kita harapkan ketergesa-gesaan itu jangan sampai meninggalkan masalah hukum. Niatnya bagus, artinya harus bersama-sama kita," kata Ridwan di DPR RI, Selasa (4/11).
Ridwan mengaku belum mengetahui asal anggaran untuk KIP. Sebab, sampai sekarang komisi X belum bertemu mitranya di pemerintah, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Ridwan menjelaskan penggunaan anggaran dalam APBN tidak bisa sembarangan dan harus sesuai dengan yang sudah ditetapkan bersama-sama oleh DPR dan pemerintah. Menurutnya, alokasi dana di APBN tidak bisa digeser hanya dengan menggunakan payung hukum Peraturan Presiden (Perpres).
Ridwan menegaskan, hal itu bisa berpotensi korupsi. “Yang kejar bisa kejaksaan atau KPK. Harus ada persetujuan dari DPR, sedangkan kita belum tahu, hanya dengar dari TV," jelasnya.
Karenanya Ridwan mengingatkan pemerintah untuk segera melapor ke DPR. “Kita tunggu pemerintah. Sebelum ada perubahan di mata anggaran, bisa pidana, itu urusan KPK, dan BPK sebelumnya. Mumpung baru sehari," tandasnya.(fat/jpnn)