Rebutan Kursi Wagub DKI: Gerindra Minta PKS Taat Aturan
jpnn.com, JAKARTA - Bendahara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra DKI Iman Satria meminta Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak ngotot untuk menduduki jabatan wakil gubernur yang kosong setelah ditinggalkan Sandiaga Uno. Iman meminta PKS mengikuti aturan yang ada dalam pemilihan wagub.
Menurut Iman, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, pasal 176 ayat (1) menyatakan setiap kepala daerah yang meninggalkan jabatannya harus melalui mekanisme pemilihan oleh legeslatif berdasarkan usulan dari partai politik pengusung.
"Ini jelas loh. Jadi, kok malah ngotot banget. Sudah lah ikuti aturan main saja,’’ kata Iman di Gedung DPRD DKI, Senin (13/8).
Selanjutnya, Iman menegaskan, ayat (2) pasal yang sama menyatakan, partai pengusung mengusulkan dua orang kandidat kepada legeslatif melalui kepala daerah dipilih dalam rapat paripurna DPRD.
Oleh karena itu, ketua komisi D DPRD DKI ini mengaku bingung dengan sikap PKS yang menganggap kursi tersebut milik mereka. ’’Masak mau menang sendiri saja. Kalau saya, ikuti aturan main. Satu PKS dan satu Gerindra. Nanti dipilih. Kalau PKS lagi, menang banyak dong,’’ jelas dia.
Iman mengingatkan, dua partai pengusung sama-sama mempunyai hak mengajukan kadernya sebagai pengganti Sandi. Bahkan, dia menilai, partai berlambang burung garuda bukan hanya Ketua DPD Gerindra Muhamad Taufik.
Sementara itu, pengamat politik Universitas Indonesia (UI) Reza Hariyadi menilai, Gerindra merupakan partai politik yang berhak menentukan pengganti Sandi. Sebab, Sandi maju pada Pilgub DKI merupakan representasi Gerindra.
"Kalau Anies yang mundur, beda. PKS bisa ngotot,” jelas dia.