Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Redam Selisih Buru dan Pengusaha, Optimalkan Mediator

Sabtu, 25 November 2017 – 19:19 WIB
Redam Selisih Buru dan Pengusaha, Optimalkan Mediator - JPNN.COM
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. Foto: dok humas

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan terus memperkuat peranan mediator hubungan industrial di tingkat pusat dan daerah.

Hal ini dilakukan untuk mencegah, meredam dan mempercepat penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pekerja/ buruh dan pengusaha.

"Saya ingin agar para mediator kita baik di tingkat pusat maupun daerah itu benar- benar bisa bersinergi, meningkatkan integritas dan profesionalismenya. Sehingga hubungan industrial di negeri ini bisa semakin harmonis dan baik," Kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri di Jakarta pada Sabtu (25/11).

Hal tersebut diungkapkan Menteri Hanif seusai menutup Forum Komunikasi Nasional Mediator Hubungan Industrial.

Acara ini dihadiri oleh Kepala Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan tingkat provinsi seluruh Indonesia, para mediator Hubungan Industrial, perwakilan BPJS ketenagakerjaan, perwakilan serikat buruh/pekerja dan asosiasi pengusaha APINDO.

Hanif mengatakan mediator hubungan industrial berperan sebagai ujung tombak dalam membina dan mengembangkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan yang ditandai ketenangan bekerja para pekerja/buruh dan stabilitas dunia usaha.

"Untuk itu kita harus tingkatkan kapasitas SDM mediator hubungan industrial agar inovatif, professional dan kreatif sehingga mampu bekerja sesuai dengan perkembangan dan perubahan zaman," kata Hanif.

Lebih lanjut, saat ditanya soal kekurangan mediator, Hanif menjelaskan saat ini jumlah perusahaan ada sekitar 258.427, sementara jumlah mediator yang ada saat ini hanya 907 mediator.

Kemenaker optimalkan peranan mediator hubungan industrial di tingkat pusat dan daerah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close