Redam Selisih Buru dan Pengusaha, Optimalkan Mediator
Padahal idealnya dibutuhkan sejumlah 2.692 Mediator, di mana setiap tahun seorang mediator membina 96 perusahaan atau 8 perusahaan setiap bulan.
Dengan demikian terdapat kekurangan 1.785 mediator atau dengan kata lain saat ini baru tersedia mediator sejumlah 34% dari kebutuhan ideal.
Tapi menurut Hanif, masalah kekurangan mediator tidak perlu terlalu dipermasalahkan. Menteri Hanif lebih memilih mengoptimalkan ruang partisipasi masyarakat termasuk kalangan buruh/ pekerja dan pengusaha untuk membantu mediasi.
"Soal kekurangan mediator itu memang iya, kita harus lihat skema rekruitmen PNS. Ini memang sangat amat terbatas, kita cari terobosan lain. Menurut saya yang penting saat ini bagaimana mediator yang ada bekerja dengan baik, optimal dan konsisten. Bisa melalui pelibatan pihak ketiga dalam hal ini masyarakat yang bisa menjadi mediator," ujar Hanif.
Selain itu, kata Hanif, pihaknya terus dorong ada standar kompetensi nasional Indonesia yang nantinya bisa menjadi rujukan bagi pendidikan maupun pelatihan calon mediator.
Sementara itu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Haiyani Rumondang memaparkan, saat ini perkembangan dunia usaha dan industri telah berkembang dengan pesat.
Untuk itu, perlu respons cepat dari mediator hubungan industrial dalam mengantisipasi setiap perubahan bidang ketenagakerjaan dan hubungan industrial.
Haiyani mengingatkan, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial Serta Tata Kerja Mediasi, Mediator Hubungan Industrial mempunyai 3 tugas utama, yaitu:
pembinaan hubungan industrial, pengembangan hubungan industrial; dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial di luar pengadilan.