Refleksi Akhir 2024 Terkait Maritim Indonesia, Ada Tantangan dan Peluang di Laut Natuna Utara
Melalui potensi pasir yang bisa disedot mencapai 17 miliar meter kubik, maka sepatutnya pasir laut yang dihasilkan dari kegiatan ini digunakan untuk mendukung proyek infrastruktur yang dilaksanakan di Indonesia dibandingkan untuk di ekspor ke negara lain.
Menurut Capt. Hakeng, pasir laut seharusnya dapat lebih diprioritaskan penggunaannya untuk membangun tanggul yang melindungi kawasan pesisir dari ancaman banjir akibat perubahan iklim.
Selain itu, material ini juga menjadi bahan utama dalam reklamasi lahan untuk mengatasi keterbatasan ruang perkotaan. Namun, dia mengingatkan bahwa pengelolaan ini harus dilakukan dengan hati-hati.
"Tanpa regulasi yang ketat, pengambilan pasir laut dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah, termasuk erosi pantai dan penurunan biodiversitas laut," tegasnya.
Capt. Hakeng menambahkan pemerintah perlu segera menetapkan kebijakan komprehensif yang mencakup regulasi terkait aktivitas penambangan, pengawasan lingkungan, serta upaya rehabilitasi kawasan terdampak.
IUU Fishing: Ancaman Nyata bagi Kesejahteraan Maritim
Selain itu, aktivitas penangkapan ikan ilegal atau illegal, unreported, and unregulated fishing (IUU fishing) menjadi ancaman serius yang terus menggerogoti sumber daya laut Indonesia.
"IUU fishing bukan hanya mengancam keberlanjutan ekosistem laut kita, tetapi juga merugikan nelayan lokal yang bergantung pada hasil laut untuk kelangsungan hidup mereka. Sampai semester I tahun 2024 saja, tercatat menangkap lebih dari 100 kapal nelayan asing dengan total kerugian melebih 3 triliun rupiah" ujar Capt. Hakeng.