Refleksi Akhir Tahun, Empat Isu Besar Ini Jadi Perhatian Depinas Soksi
Lebih lanjut Ahmadi menyatakan Depinas Soksi mendukung kebijakan UU Ciptaker yang disahkan 5 Oktober 2020.
Ia menilai UU Ciptaker adalah terobosan
hukum formil dan materiil, dan merupakan upaya negara dalam merespons krisis perekonomian global yang sudah terjadi sebelum adanya pandemi Covid-19.
Menurutnya, UU Ciptaker merupakan keberanian politik antara pemerintah dan DPR dalam menyelaraskan aturan-aturan yang selama ini selalu bertabrakan.
"Maka dari itu Depinas SOKSI meminta pihak terkait mulai merumuskan adanya omnibus law di segala sektor yang diperlukan," ungkap Ahmadi.
Depinas SOKSI memperkirakan UU Ciptaker akan menguntungkan semua pihak, baik itu investor, pemerintah, dan masyarakat.
Misalnya, terkait pajak deviden nol persen. Dengan adanya aturan deviden bebas pajak terkandung dalam UU sapu jagat itu, investor diyakini akan menginvestasikan uangnya ke Indonesia.
"Dengan adanya investasi yang bergairah, masyarakat pun akan diuntungkan dengan adanya lapangan kerja yang luas," ujarnya.