Refleksi Penegakan Hukum 2023: Menuju 2024 Lebih Baik
Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH, MH - Anggota Komisi III DPR RIPersoalan ini justru merupakan salah satu fenomena eksploitasi demokrasi yang harus sangat diwaspadai, dimana seharusnya sistem penegakan hukum menjadi penyeimbang sekaligus pelindungnya.
Banyak hal yang mempengaruhi perilaku dan sistem yang di lapangan justru menyimpang di negeri ini, khususnya terkait dengan perilaku korupsi.
Penyebabnya dimulai dengan masih adanya intervensi atau yang lebih dikenal sebagai “orang dalam”.
Selain itu masih adanya perilaku kekuasaan yang menyimpang, kentalnya budaya kolusi dan suap, kurangnya pengawasan dan teladan kepemimpinan, dan transparansi dan akuntabilitas belum terlaksana sepenuhnya.
Inilah yang paling perlu untuk diketahui dan diperbaiki oleh para pemimpin bangsa ini (James Walsh, IMF, 2010).
Program Pemerintah dalam mereformasi kelembagaan atau struktural harus juga didahului atau dibarengi dengan reformasi sosio-budaya (seperti juga dikemukakan oleh Yudi Latif untuk mengaktualisasi nilai-nilai Pancasila).
Oleh sebab itu, penulis mencoba melihat upaya perubahan ini secara implementatif dan realistis bahwa dalam mengubah suatu sistem pemerintahan dan keadaan sosial masyarakat. Setidaknya perlu dilakukan perubahan terhadap kultur untuk modernisasi dan integritas di samping melakukan perubahan secara sosio-ekonomi dan perubahan kelembagaan sesuai dengan prinsip demokrasi.
Perubahan ini merupakan urgensi atau prioritas mengingat perubahan perilaku kultur dan etika serta pengembangan kualitas sumber daya manusia sangat penting dalam mengubah perilaku sosial dan pembangunan demokrasi.