Refly Harun Hanya Puas 75 Persen
Senin, 06 Juli 2009 – 19:52 WIB
Hanya saja, lanjut Refly, yang menjadi persoalan adalah putusan itu terlihat tanggung. "Tanggungnya, artinya masih ada pembatasan. Padahal MK sendiri menyatakan bahwa yang namanya hak pemilih adalah hak asasi manusia, hak konstitusional yang tidak boleh dihilangkan karena persoalan teknis administratif," ujarnya.
"Saya kasih contoh pembatasan tersebut, adalah bahwa mereka hanya bisa memilih di RT/RW setempat sesuai dengan alamat (di KTP). Saya bayangkan, mahasiswa-mahasiswi yang bermukim di Jakarta, Jogjakarta atau daerah-daerah lain yang dalam KTP-nya tidak berasal dari daerah setempat, atau juga wartawan misalnya," jelas Refly menambahkan.