Registrasi Ulang SIM Prabayar Pakai NIK dan KK, Aman Enggak?
jpnn.com, JAKARTA - Program registrasi uang sim prabayar yang mewajibkan pelanggan seluler menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) disoroti oleh Anggota Komisi I DPR Sukamta. Dia mengingatkan jangan sampai data pelanggan disalahgunakan.
“Harus ada jaminan bahwa data masyarakat tersebut aman dan tak bakal disalahgunakan,” kata Sukamta kepada JPNN.com, Jumat (3/11).
Sekretaris Fraksi PKS di DPR ini mengingatkan pemerintah agar mematuhi ketentuan di dalam Undang-Undang yang mewajibkan pemerintah untuk menjaga dan melindungi kerahasiaan data pribadi. UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah mengatur perlindungan data pribadi ini.
Pada Pasal 26 ayat 1, disebutkan "Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan."
Pada bab penjelasan pasal 26 ayat 1 tadi juga ditegaskan bahwa dalam pemanfaatan teknologi Informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights). Hak pribadi tersebut mengandung pengertian sebagai hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.
“Termasuk hak untuk dapat berkomunikasi dengan orang lain tanpa tindakan memata-matai, dan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang," tegas politikus asal Yogyakarta ini.
Sukamta memahami dan mendukung motif pemerintah yang menjalankan program rergistrasi kartu prabayar nasional untuk menangkal dan mencegah tindak kejahatan. Tapi, katanya, jumlah pengguna seluler untuk kepentingan bukan kejahatan jauh lebih besar dibanding yang menyalahgunakannya.
Untuk itu jangan sampai pemerintah ingin memberangus yang segelintir dengan mengorbankan kepentingan dan hak pribadi yang mayoritas. Selain itu, tidak boleh juga terjadi pembungkaman pada masyarakat yang kritis terhadap kebijakan pemerintah, karena hak masyarakat untuk berpendapat juga dijamin selama tidak melanggar hukum.