Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Regulasi Cukai Rokok Mestinya Tutup Celah Kebocoran Penerimaan Negara

Rabu, 30 Oktober 2019 – 00:14 WIB
Regulasi Cukai Rokok Mestinya Tutup Celah Kebocoran Penerimaan Negara - JPNN.COM
Rokok ilegal hasil tangkapan dalam operasi yang dilakukan Bea Cukai Malang. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan telah resmi mengeluarkan Peraturan Menkeu Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

PMK ini diteken Menkeu Sri Mulyani pada 18 Oktober 2019. Sebelumnya, perubahan pertama pada PMK 156 Tahun 2018 dinilai sejumlah pihak membuka celah penghindaran pajak yang berpotensi merugikan penerimaan negara.

Sayangnya, poin penyederhanaan struktur tarif cukai rokok, salah satunya melalui penggabungan rokok mesin Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) menjadi tiga miliar batang per tahun, yang menjadi kunci untuk mengatasi kecurangan yang dilakukan pabrikan rokok besar asing dengan membayar tarif cukai murah, tidak kembali dijalankan.

Padahal, salah satu perintah pertama Presiden Joko Widodo pada Menteri di Kabinet Indonesia Maju yakni menciptakan sistem yang menutup celah terjadinya korupsi.

Sebelumnya sejumlah kalangan mengungkapkan fakta bahwa penghapusan penyederhanaan struktur cukai rokok termasuk penghapusan rencana penggabungan batasan produksi rokok mesin SKM dan SPM akan menciptakan persaingan yang tidak sehat antara pabrikan besar dan kecil.

Tidak hanya itu, kecurangan pabrikan rokok besar asing menjadi tak terelakkan. Pasalnya mereka membayar tarif cukai murah dengan memproduksi rokok di bawah 3 miliar batang per tahun.

Akibatnya, potensi penerimaan negara dari cukai rokok tidak akan optimal. Idealnya regulasi cukai rokok dapat menutup celah kebijakan yang merugikan penerimaan negara.

“Saya mulai dengan melihat struktur tarif cukai rokok. Pemerintah sebetulnya melalui PMK 146 2017 hendak menyederhanakan struktur cukai dari 10 layer menjadi ke depan rencananya 5 layer, yang rencananya akan dilaksanakan 2021. Tetapi sayangnya sebelum kebijakan ini dilaksanakan, karena 2019 nggak naik, kemudian dibatalkan, jadi 2019 masih tetap menggunakan 10 layer cukai,” jelas pegiat anti korupsi Danang Widoyoko di Jakarta Selasa (29/10).

Idealnya regulasi cukai rokok dapat menutup celah kebijakan yang merugikan penerimaan negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close