Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Rehabilitasi Hutan dan Lahan 2019: Menanam & Membangun Hutan

Kamis, 02 Agustus 2018 – 08:38 WIB
Rehabilitasi Hutan dan Lahan 2019: Menanam & Membangun Hutan - JPNN.COM
Workshop masyarakat konservasi tanah dan air Indonesia di Bogor. Foto: KLHK

jpnn.com, BOGOR - Dalam rangka mendukung keberhasilan penanaman, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan menerapkan langkah-langkah korektif (corrective actions) pada kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) di tahun 2019.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Konservasi Tanah dan Air, Muhammad Firman, saat mewakili Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (PDASHL), membuka Workshop Masyarakat Konservasi Tanah dan Air Indonesia (MKTI), di Bogor, Rabu (1/8).

"KLHK melalui Ditjen PDASHL telah menyusun operasionalisasi corrective actions, yang merupakan arahan Presiden dan Menteri LHK. Aksi disini bukan hanya untuk menanam, tetapi juga membangun hutan," tutur Firman.

Dia mengatakan, pada tahun 2019, KLHK memiliki target RHL sebesar 230.000 Ha, dan sasaran RHL difokuskan pada lahan kritis dalam kawasan hutan, di 65 Daerah Tangkapan Air (DTA) Waduk/Bendungan, 15 DAS Prioritas dan 15 Danau prioritas, serta daerah rawan bencana.

"Dua kebijakan utama dalam corrective actions dimaksud adalah, lokasi RHL harus berada di dalam kawasan hutan, dimana terdapat pengelola hutan atau pemangku hutan, serta tidak adanya pembatasan jenis tanaman RHL, yang disesuaikan dengan kondisi lahan dan keinginan masyarakat," kata Firman.

Dia menambahkan, pengelolaan kawasan hutan yang dimaksud bukan merupakan wilayah konsesi, akan tetapi merupakan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), kawasan konservasi, dan lokasi Perhutanan Sosial.

Sementara keberadaan pemangku kawasan dipandang Firman sangat penting, untuk mendukung optimalisasi pemantauan dan pemeliharaan penanaman. Pelibatan masyarakat dalam pemilihan jenis tanaman tanaman keras, maupun tanaman MPTS/HHBK, dimaksudkan agar pelaksanaan RHL berhasil.

"Pemilihan jenis tanaman ini merupakan implementasi perencanaan partisipatif, sehingga masyarakat diakomodir kebutuhannya, dan bersemangat untuk melakukan inovasi dalam penanaman," lanjut Firman.

KLHK memiliki target RHL sebesar 230.000 Ha, dan sasaran RHL difokuskan pada lahan kritis dalam kawasan hutan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA