Rehabilitasi Hutan dan Lahan Memang Perlu Sinergi Semua Pihak
jpnn.com, DENPASAR - Perencanaan dan pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) harus dilaksanakan dengan melibatkan berbagai pihak. Pelaku RHL berasal dari pemerintah, baik pusat dan daerah, juga pihak korporasi dan tentunya masyarakat.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono, mewakili Menteri LHK, saat membuka Rapat Koordinasi Perencanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Tahun Anggaran 2020 di Denpasar, Bali (29/7).
Pemerintah pusat, dalam hal ini KLHK melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (PDASHL), membuat perencanaan secara nasional. Dengan adanya komando dari pemerintah pusat, pemerintah daerah tidak bergerak sendiri.
"Tapi jika terdapat perbedaan antara perencanaan dan kenyataan di lapangan, tugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan dinas di daerah untuk melaporkan dan mengevaluasi perencanaan", tegas Bambang.
BACA JUGA : Ryamizard Ryacudu: Setiap Anggota TNI Tidak Boleh Punya Ambisi Kekuasaan
Dalam pelaksanaan RHL, tiap-tiap pihak dapat melakukan kegiatan RHL. Negara atau pemerintah melakukan RHL di dalam dan di luar kawasan hutan, restorasi ekosistem gambut, prioritas pemulihan di wilayah terkena bencana longsor, banjir dan pada wilayah Karhutla.
Seperti disinggung di awal, selain pemerintah, koporasi juga harus berkontribusi besar di RHL.
Bambang mencontohkan bagaimana korporasi dapat menerapkan Silvikultur Intensif yang telah menjadi program nasional. Kemudian CSR juga untuk penyelamatan lingkungan.