Rekaman E-KTP, Pulang Hanya Bawa Surat Keterangan
Sabtu, 21 Januari 2017 – 00:33 WIB
"Ya kita kurang tahu ya, kalau soal itu," katanya.
Alhasil sejauh ini masyarakat yang datang "menagih", hanya diberikan surat keterangan pengganti sementara e-KTP. Wagino menyampaikan dengan berbekal surat itu masyarakat bisa melakukan kegiatan administrasi selama KTP-el belum jadi.
"Ya itu dibolehkan berdasarkan surat dari Kemendagri akhir November lalu," tandas Wagino. (fik)