Rekening Haji Dipisah dari Kemenag
Usalan di Revisi UU HajiMinggu, 11 Desember 2011 – 20:09 WIB
"Saat ini masih dalam tahap pembahasan di Panja Komisi VIII," tambahnya.
Terkait fungsi pengawasan pengelolaan dana-dana yang berkaitan dengan ibadah haji seperti BPIH. Juga dana optimalisasi bunga dari dana setoran awal haji dan dana abadi umat, dalam revisi UU No 13/2008 ini akan diusulkan penambahan Bab tentang audit keuangan penyelengaraan ibadah haji.
“Perlu diberikan kewenangan bagi BPK untuk melakukan audit dan pengawasan keuangan ibadah Hhji,” tegasnya.(Esy/jpnn)