Reklamasi Pantai Ancam Taman Laut Bunaken
Sabtu, 22 Januari 2011 – 19:37 WIB
Menurutnya, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi adalah institusi yang memegang kunci peranan penting untuk penyelamatan lingkungan di Sulawesi Utara. Sekaligus sebagai institusi yang menjalankan penuh amanat UU 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. ”BLH Provinsi harus disupport, baik dari segi alokasi dana maupun dari sisi perencanaannya tentang pemeliharaan lingkungan hidup,” nilainya.(sto/jpnn)