Reklamasi Pantai Manado Disebut Rugikan Negara
Minggu, 06 Februari 2011 – 19:37 WIB
JAKARTA - Reklamasi Pantai Kalasey yang dilakukan pengembang (reklamator) bertentangan dengan Permendagri No 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Perencanaan Kawasan Perkotaan serta bertentangan rencana pembangunan pemerintah provinsi tahun anggaran 1992/1993 dan 1993/1994. Sehingga secara nyata telah menimbulkan kerugian negara. Demikian ditegaskan Johanes Budiman, tim kuasa hukum Gubernur Sulut Sinyo H Sarundajang dalam pesan singkatnya pada media ini, Minggu (6/2). "Atas tindakan pelanggaran hukum itu, Bupati Minahasa, Badan Lingkungan Hidup Kab Minahasa dan pihak pengembang (reklamator) PT Pantai Indah Malalayang harus mempertanggungjawabkan secara hukum," tegasnya. Selain itu, tambah Johannes, aparat penegak hukum dalam hal ini Jaksa harus segera bertindak karena sudah pasti ada kerugian negara dan penyalahgunaan jabatan.
Untuk diketahui, reklamasi Pantai Kalasey, Kecamatan Pineleng-Minahasa, seluas 15 hektar oleh investor Wenny Lumentut, ternyata belum diketahui Gubernur Sulut SH Sarundajang. Kepada wartawan, gubernur mengatakan tidak tahu rencana reklamasi pantai tersebut. Dia mengingatkan, reklamasi pantai harus ada izin dan Amdal. Diketahui, investor Wenny Lumentut akan melakukan reklamasi di Pantai Kalasey, dekat tugu Boboca, perbatasan Kabupaten Minahasa dan Kota Manado.
Kegiatan reklamasi ini pun ramai dipertentangkan baik oleh Pemprov maupun Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat. Rabu (26/1), reklamasi ini dihentikan sementara oleh Wenny Lumentut dengan pertimbangan stabilitas keamanan. Instruksi pemberhentian tersebut disampaikan Wenny ke puluhan buruh dan staf pengamanan yang sedang melakukan pekerjaan di lapangan. Dia menduga ada oknum tertentu tidak bertanggung jawab yang menyusupi, sehingga kegiatan reklamasi Pantai Kalasey dipertentangkan terus.
JAKARTA - Reklamasi Pantai Kalasey yang dilakukan pengembang (reklamator) bertentangan dengan Permendagri No 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Perencanaan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
CoinMarket Score Platform Analisis Ditenagai Oleh AI
-
Bertemu PM Lee Hsien, Jokowi Apresiasi 29 Perusahaan Singapura Investasi di IKN
-
Rapor Positif Shin Tae Yong saat Menghadapi Uzbekistan
-
Wapres Yakin Timnas Indonesia Bisa Menang di Semi Final
-
Prabowo-Gibran Resmi jadi Pemenang, MK Singgung Etika Jokowi | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Riau
Momen Polda Riau Gelar Nobar Timnas Indonesia U-23 vs Uzbekistan, Lihat
Selasa, 30 April 2024 – 09:26 WIB - Kalsel
Info Terkini Dugaan Malapraktik Kepala Bayi Terputus saat Persalinan
Selasa, 30 April 2024 – 09:14 WIB - Bengkulu
Kabar Baik Progres Penetapan NIP PPPK 2023, Bagaimana Pembayaran Gaji?
Selasa, 30 April 2024 – 07:04 WIB - Daerah
Tingkatkan PAD, Pemkot Serang segera Terapkan e-Parking
Selasa, 30 April 2024 – 07:01 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kaltara
Kapan Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK? Pemkab Sudah Siap
Selasa, 30 April 2024 – 07:20 WIB - Bengkulu
Kabar Baik Progres Penetapan NIP PPPK 2023, Bagaimana Pembayaran Gaji?
Selasa, 30 April 2024 – 07:04 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Seleksi PPPK, Seluruh Honorer Diangkat ASN, Gaji 13 Menanti
Selasa, 30 April 2024 – 06:33 WIB - Olahraga
Shin Tae-yong Bongkar Biang Kerok Kekalahan Indonesia dari Uzbekistan, Kebingungan & Tergesa-gesa
Selasa, 30 April 2024 – 08:20 WIB - Sepak Bola
Wasit VAR asal Thailand Merugikan Timnas U-23 Indonesia, 2 Kali
Selasa, 30 April 2024 – 08:22 WIB