Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Reklamasi Pantai Manado Disebut Rugikan Negara

Minggu, 06 Februari 2011 – 19:37 WIB
Reklamasi Pantai Manado Disebut Rugikan Negara - JPNN.COM
JAKARTA - Reklamasi Pantai Kalasey yang dilakukan pengembang (reklamator) bertentangan dengan Permendagri No 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Perencanaan Kawasan Perkotaan serta bertentangan rencana pembangunan pemerintah provinsi tahun anggaran 1992/1993 dan 1993/1994. Sehingga secara nyata telah menimbulkan kerugian negara. Demikian ditegaskan Johanes Budiman, tim kuasa hukum Gubernur Sulut Sinyo H Sarundajang dalam pesan singkatnya pada media ini, Minggu (6/2).

"Atas tindakan pelanggaran hukum itu, Bupati Minahasa, Badan Lingkungan Hidup Kab Minahasa dan pihak pengembang (reklamator) PT Pantai Indah Malalayang harus mempertanggungjawabkan secara hukum," tegasnya. Selain itu, tambah Johannes, aparat penegak hukum dalam hal ini Jaksa harus segera bertindak karena sudah pasti ada kerugian negara dan penyalahgunaan jabatan.

Untuk diketahui, reklamasi Pantai Kalasey, Kecamatan Pineleng-Minahasa, seluas 15 hektar oleh investor Wenny Lumentut, ternyata belum diketahui Gubernur Sulut SH Sarundajang. Kepada wartawan, gubernur mengatakan tidak tahu rencana reklamasi pantai tersebut. Dia mengingatkan, reklamasi pantai harus ada izin dan Amdal. Diketahui, investor Wenny Lumentut akan melakukan reklamasi di Pantai Kalasey, dekat tugu Boboca, perbatasan Kabupaten Minahasa dan Kota Manado.

Kegiatan reklamasi ini pun ramai dipertentangkan baik oleh Pemprov maupun Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat. Rabu (26/1), reklamasi ini dihentikan sementara oleh Wenny Lumentut dengan pertimbangan stabilitas keamanan. Instruksi pemberhentian tersebut disampaikan Wenny ke puluhan buruh dan staf pengamanan yang sedang melakukan pekerjaan di lapangan. Dia menduga ada oknum tertentu tidak bertanggung jawab yang menyusupi, sehingga kegiatan reklamasi Pantai Kalasey dipertentangkan terus.

JAKARTA - Reklamasi Pantai Kalasey yang dilakukan pengembang (reklamator) bertentangan dengan Permendagri No 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Perencanaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News