Rekomendasi Rembuknas Pendidikan 2019, Lengkap
jpnn.com, DEPOK - Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) 2019 resmi ditutup, Rabu (13/2). Perhelatan tahunan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ini menghasilkan lima kelompok rekomendasi.
"Kami sudah mendengarkan seluruh rekomendasi dari kelima kelompok. Usulan yang diajukan sangat beragam, ada yang jangka pendek, panjang, ada yang berupa usulan program dan kegiatan, banyak juga yang berupa usulan regulasi. Dan yang pasti ada yang menjadi tanggung jawab pusat, ada yang menjadi tanggung jawab daerah, dan ada juga yang menjadi tanggung bersama," ujar Mendikbud Muhadjir Effendy saat menutup RNPK 2019 di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Kemendikbud, di Bojongsari, Depok, Rabu (13/2).
Terkait rekomendasi itu, Menteri Muhadjir mengimbau agar tetap menjalin dan meningkatkan koordinasi dan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.
"Dari diskusi yang dilakukan jelas masih banyak pekerjaan rumah kita bersama. Kemendikbud tentu saja tidak dapat menyelesaikan pekerjaan rumah tersebut secara sendiri, dan karena itu memerlukan dukungan dan sinergi dari berbagai pemangku kepentingan," ujarnya.
Rekomendasi Kelompok I dengan topik Penataan dan Pengangkatan Guru, terbagi ke dalam tiga sub topik yaitu akselerasi proses redistribusi guru, peningkatan profesionalisme guru, dan penerapan tunjangan guru berbasis kinerja.
Sebanyak sembilan rekomendasi yang dihasilkan, yaitu (1) Redistribusi guru dilakukan berdasarkan sistem zonasi pendidikan dengan mempertimbangkan kondisi geografis setiap daerah, (2) Pembukaan formasi CPNS untuk guru secara periodik setiap tahun sesuai dengan peta kebutuhan guru di sekolah dan daerah, (3) Pengangkatan guru sesuai dengan kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik yang dipersyaratkan dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Selanjutnya, (4) Pengembangan dan pemberdayaan Komunitas Belajar Guru di daerah melalui berbagai moda terutama melalui teknologi pembelajaran digital, (5) Pengembangan komunitas pegiat guru menjadi organisasi profesi guru yang berkualitas, (6) Penyesuaian kurikulum LPTK agar dapat melahirkan guru yang kompeten, siap mengajar, menjadi pembelajar sepanjang hayat, sehingga memiliki kompetensi profesional yang memadai sebagai pendidik;.
(7) Pemberian tunjangan profesi guru berbasis kinerja yang dihitung berdasarkan jumlah jam mengajar dengan baseline 24 jam per minggu, (8) Sertifikat profesi guru akan dievaluasi secara berkala dan diusulkan agar berlaku selama lima tahun, (9) Daftar hadir guru dan prestasi hasil belajar peserta didik dipergunakan sebagai bagian dari indikator penilaian kinerja guru yang disesuaikan dengan kondisi setiap daerah.