Rekomendasikan Hutan Lindung Kontu Dialihfungsikan
Senin, 13 Juni 2011 – 16:29 WIB
Kemudian, lanjut LM Baharuddin, ditahun 2000, kawasan hutan kontu dirambah dan menjadi gundul. Setelah gundul, masyarakat yang merasa tanah di kontu adalah tanah leluhurnya masuk dan berkebun. Pemda Muna berharap, usulan untuk mengalih fungsikan hutan Kontu disetujui Pusat. "Kalau disetujui Pusat, yang tidak masuk 401 hektar jangan diganggu lagi, "harapnya, yang disambut setuju oleh masyarakat.
Sebelumnya, Aisah, Ketua Organisasi Rakyat (OR) Kontu, mengungkapkan, harapannya agar alih fungsi hutan Kontu menjadi peruntukan fungsi lain mendapat persetujuan dari Pusat. Ia mengatakan, kawasan hutan Kontu bukan dirambah oleh masyarakat. Namun oleh Polisi Kehutanan di Pemerintahan sebelumnya. Buktinya, kata Dia, meski berdekatan dengan pos Kehutanan penebangan pohon terus berlangsung. "Kita masuk disini dan mengolah, karena hutan kontu telah gundul, "ujarnya.
Bila alih fungsi hutan Kontu disetujui, lanjut Aisah, akan tetap mempertahankan fungsi hutan. Dimana dari 401 Hektar, diperuntukan hutan alam seluas 5 persen dan hutan tanaman rakyat seluas 35 persen. "Total untuk hutan 40 persen, "sebutnya. Untuk area perkebunan seluas 35 persen dan pemukiman dan prasarana umum seluas 25 persen. (awn/awa/jpnn)