Rekonstruksi di Polsek Sijunjung Tertutup
Selasa, 31 Januari 2012 – 12:41 WIB
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Mabes Polri memberikan sanksi disiplin terhadap sembilan polisi di Polsek Sijunjung. Yakni, Kapolsek Sijunjung AKP Syamsul Bahri, Kanit Reskrim Iptu Al Indra, Bintara SPKT Briptu Andria Novarino, Bintara dari Provos Polsek Brigadir Erman Yusra, Bintara Reskrim Bripka Al Ansyari, Banit Reskrim Brigadir Johanes, Kepala SPKT Aiptu Darmansyah, Bripka Joniter Darma dan Briptu Ariyanto.
Sedangkan Kapolres Sijunjung AKBP Sumarto telah dicopot dari jabatannya sesuai Telegram (TR) Polri 27 Januari lalu. Dia digantikan AKBP Sugeng Riadi, yang sebelumnya menjabat Kasubdit II Dit Reskrimsus Polda Banten.
"Terkait siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka nantinya, baru akan diketahui setelah tim Mabes mendapatkan indikasi kuat, bahwa dalam kasus ini memang ada indikasi tindak pidana," ujar Mainar Sugianto di ruangan kerjanya, kemarin.
Sebelum tim Mabes Polri mengeluarkan hasil penyidikannya, maka sembilan orang polisi tersebut hanya bisa dikenakan tindakan disiplin, dan belum bisa ditetapkan sebagai tersangka. Untuk menetapkan tersangka, sambung Mainar, tentu harus melalui penyidikan mendalam. "Dalam kasus ini siapa yang berbuat dialah yang menanggung resikonya," tandas Mainar.