Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Rekonstruksi Kasus Klinik Aborsi di Jakpus, Hancurkan Janin Bukan dengan Bahan Kimia, Tetapi...

Jumat, 25 September 2020 – 21:18 WIB
Rekonstruksi Kasus Klinik Aborsi di Jakpus, Hancurkan Janin Bukan dengan Bahan Kimia, Tetapi... - JPNN.COM
Para tersangka kasus aborsi ilegal saat menjalani rekonstruksi di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, Jumat (25/9). Foto: Ricardo/JPNN.COM

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menegaskan proses penghilangan barang bukti usai menggugurkan kandungan di salah satu klinik, Jalan Percetakan Negara 3, Jakarta Pusat tidak menggunakan bahan kimia.

"Penghilangan barang bukti di klinik ini dilakukan tanpa adanya bahan kimia berbeda dengan TKP sebelumnya," ungkap Calvijn kepada wartawan di lokasi rekonstruksi.

Calvijn mengatakan hal itu bisa dibuktikan tersangka DK, seorang dokter yang tidak memiliki sertifikat profesi tersebut. 

Sebab, pengakuan Dokter lulusan Universitas di Sumatra Utara itu gumpalan darah hasil aborsi di buang ke toilet yang ada di klinik tersebut.

"Ini bisa dibuktikan sih tersangka DK ini membuat gumpalan darah yang hasil aborsi ini ke dalam toilet yang ada di ruangan tindakan. Sehingga kami tim penyidik dan dibantu tim labfor identifikasi di septic tank dan kami temukan apa yang menjadi barang bukti tersebu," kata Calvijn.

Usai melakukan identifikasi barang bukti seperti selimut, alat fakum, dan darah jelas dia Identik dengan darah milik tersangka RS.

Diketahui, RS ini merupakan pasien terkahri yang menggugurkan kandungan di klinik tanpa izin tersebut.

"Selimut kemudian alat fakum, darah. Setelah kami swab identik dengan darah milik tersangka RS yang merupakan pasien terakhir dilakukan tindakan oleh dokter DK," pungkas Calvijn.

Atas perbuatan itu, para tersangka dikenakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 Jo.

BACA JUGA: Oknum Polisi Militer Jadi Tersangka Pembunuhan Sadis Jefry Wijaya, Akhirnya Motifnya Terungkap

Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (mcr3/jpnn)

Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan proses penghilangan barang bukti usai melakukan praktik aborsi di klinik, Jalan Percetakan Negara 3, Jakpus tidak menggunakan bahan kimia

Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News