Rekonstruksi Pembunuhan Guru TK di Lombok Barat, Ini Fakta yang Terungkap
Lalu, kata Kadek, dalam rekonstruksi itu kejadian pemukulan terhadap korban diperagakan pada adegan 12 dan 13.
Pelaku melakukan pemukulan terhadap korban dengan tangan kosong.
Dari hasil olah TKP, Kadek mengakui pihaknya juga menemukan adanya bekas rambut, dan titik di dinding tempat kepala korban dibenturkan oleh pelaku.
“Karena ada bekas darah,” tegasnya.
Kadek menambahkan berdasar pengakuan pelaku, saat itu korban ditinggalkannya dalam keadaan pingsan. Untuk menutupi kejadian itu, lanjut dia, pelaku mengunci pintu rumah korban.
"Setelah tiga hari keluarga datang untuk menengok korban, kebetulan keluarganya punya kunci cadangan, dan menemukan korban sudah terkapar di kamar mandi," pungkasnya.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (mcr38/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: