Rekor, Masih Pelajar SMP Sudah Tiga Kali Curanmor
Edi menjelaskan, sepeda motor Satria yang dicuri AR dan Dimas merupakan milik korban bernama Rizky Setiawan (18), warga Jalan Barito II Sidotopo, Kedungsari, Magelang Utara. Rizki kehilangan sepeda motornya pada 5 April 2016 dini hari saat tertidur pulas di pos keamanan lingkungan (poskamling).
Saat itu Rizki memarkir sepeda motornya di depan poskamling. Sepeda motor itu dalam kondisi terkuncu.
“Pukul 02.30, kelengahan korban dimanfaatkan AR dan Dimas untuk menggasak motor. Sebelumnya, motor dititipkan pada temannya BG,” ujar Edi.
Kepada polisi, AR mengatakan bahwa aksi pencurian itu didalangi oleh Dimas. Ia mengaku hanya ingin memiliki motor dan tidak ada niat untuk menjual.
“Saya belum pernah punya motor. Saya hanya ingin memiliki motor seperti tetangga dan teman-teman lain,” kata siswa kelas XI itu.
Kini, polisi mengamankan Satria FU, Yamaha Mio warna biru, Honda Vario, serta sebuah telepon genggam yang belum sempat dijual. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP yang ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana penjara 7 tahun.(cr1/isk/jpg/ara/jpnn)