Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Rektor Undar Jombang Gugat UU Sisdiknas

Tolak Penetapan Tersangka oleh Polda Jatim

Rabu, 04 September 2013 – 04:53 WIB
Rektor Undar Jombang Gugat UU Sisdiknas - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Rektor Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang, Lukman Hakim Musta"in, mengajukan gugatan UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Rektor pengganti Gus Dur itu tidak terima penetapan tersangka oleh Polda Jawa Timur terkait pendirian kampus baru dengan nama sama akibat konflik internal.     

 

Secara spesifik Lukman mengajukan permohonan pengujian frasa atau kalimat "tanpa hak" dalam pasal 67 ayat (1) dan frasa "tanpa izin pemerintah atau pemerintah daerah" dalam pasal 71 UU Sisdiknas itu.     

Selengkapnya pasal 67 ayat (1) menyebutkan,"Perseorangan , organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi tanpa hak dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."     

Sementara pasal 71 berbunyi; "Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin pemerintah atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."     

Atas dua pasal itu Lukman mendapat tuduhan melakukan tindak pidana karena lembaganya dianggap tidak memiliki izin penyelenggaraan perkuliahan. Sebagai konsekuensi, status lulusannya dianggap illegal. "Padahal, universitas itu bukan lembaga baru yang tidak memiliki izin. Hanya saja, telah terjadi konflik sejak 2002 yang mengakibatkan ada dua kepemimpinan di universitas itu," kata kuasa hukum Lukman, M. Sholeh, dalam sidang di gedung MK, kemarin (3/9).    

 Sejak 2002, kata Sholeh, kampus Undar mengalami konflik internal sehingga kepengurusan yayasan terpecah menjadi dua. Begitu juga mahasiswanya, terbagi dua. "Meskipun gedungnya masih satu," terusnya.     

Pada 2003, mantan Presiden Abdurahman Wahid (Gus Dur) pernah diangkat menjadi rektor Undar di tengah perpecahan dengan rektor Undar lainnya, Mujib Mustahi. Namun bukannya membaik, konflik justru semakin tajam. Pada 2009, Gusdur digantikan oleh Lukman sampai sekarang.

JAKARTA - Rektor Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang, Lukman Hakim Musta"in, mengajukan gugatan UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News