Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Rektor Undar Jombang Gugat UU Sisdiknas

Tolak Penetapan Tersangka oleh Polda Jatim

Rabu, 04 September 2013 – 04:53 WIB
Rektor Undar Jombang Gugat UU Sisdiknas - JPNN.COM

"Pada era Gus Dur bantuan pemerintah memang mengalir tetapi saat ini tidak ada lagi bantuan pemerintah. Bantuannya mengalir ke kubu rektor yang satunya lagi," ucap Sholeh.     

Lukman dianggap tidak memiliki hak untuk menyelenggarakan pendidikan karena tidak memiliki izin dari pemerintah atau pemerintah daerah. "Bukankah konflik kepemimpinan antara dua kubu itu menjadi domainnya pengadilan perdata, bukan domain kepolisian (pidana) agar pengadilan menyatakan siapa rektor yang sah?" pikirnya.     

Atas dasar itu Lukman merasa ada yang perlu diperbaiki dalam UU Sisdiknas dan hal tersebut terletak pada frasa "tanpa hak" dalam pasal 67 ayat (1) dan frasa "tanpa izin pemerintah atau pemerintah daerah" dalam Pasal 71. Alasannya jika dikaitkan kasus Undar, izin operasionalnya sudah ada.      

Frasa "tanpa izin" itu dinilai perlu dipertegas apakah yang dimaksud adalah lembaga pendidikan yang sama sekali belum memperoleh izin operasi, izin operasionalnya sudah dicabut, atau juga termasuk lembaga sudah berizin tetapi kemudian terjadi pecah kongsi juga terkena ketentuan dimaksud. "Pasal itu tidak bisa menjawab persoalan lembaga-lembaga pendidikan yang sedang berkonflik," ungkap Sholeh.     

Hakim konstitusi, M. Alim, yang memimpin sidang mengkritisi anggapan persoalan konstitusionalitas pasal itu. Jika ada konflik antar pengurus lembaga pendidikan itu seharusnya digugat secara perdata. Soal kepolisian telah menetapkan sebagai tersangka, tidak bisa diuji di MK. "Apa yang salah dengan pasal-pasal itu" Apakah orang bisa mendirikan sekolah bisa seenaknya saja" Coba ini saudara pikirkan," pinta Alim.     

Hakim konstitusi, Anwar Usman, mengatakan seandainya permohonan ini dikabulkan berarti sama saja MK menjustifikasi adanya perselisihan yang menyebabkan lembaga pendidikan tidak bisa beroperasi. Dia meminta alasan dan petitum (permohonan)-nya diperkuat. "Petitumnya juga tolong dikaji lebih lanjut, coba renungkan kalimat itu tepat ada tidak," sarannya.(gen/agm)

 

JAKARTA - Rektor Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang, Lukman Hakim Musta"in, mengajukan gugatan UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close