Rektor Untag Akan Dilaporkan ke KPK
Rabu, 12 Januari 2011 – 07:48 WIB
Selisih antara Rp 140 miliar dengan Rp 60 miliar hasil konversi itulah yang diduga digelapkan oleh oknum pengelola Untag Jakarta. ”Selain itu, tanah hibah dari negara, dalam hal ini Setneg, tidak boleh dijualbelikan,” imbuh Amin Arjoso.
Petrus akan mewakili Amin Arjoso menggugat Thomas Peea secara perdata karena memecat secara sepihak saat Amin mempertanyakan sejumlah keputusan, laporan audit, dan laporan tahunan Untag 2007-2010. ”Alasannya karena kesehatan dan kesulitan berkomunikasi. Padahal Pak Amin Arjoso masih sehat dan mampu berkomunikasi. Ini bisa dibuktikan berdasarkan surat keterangan dari RSCM,” pungkas Petrus. (did)