Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Relawan Hidayat-Didik Ditodong, Panglima TNI Jangan Diam

Selasa, 05 Juni 2012 – 17:26 WIB
Relawan Hidayat-Didik Ditodong, Panglima TNI Jangan Diam - JPNN.COM
“Karenanya saya meminta aparat mengusut insiden penodongan yang diduga dilakukan oleh oknum TNI di daerah Rawa Badak. Saya kira ini bukan sekedar perkara pilkada saja. Apapun alasannya penodongan senjata api adalah persoalan pidana,” kata Aboebakar.

Ia mencontohkan, aksi Iswahyudi, seorang warga yang menodongkan senjata api di sebuah mall beberapa waktu lalu dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 368 KUHP tentang pengancaman, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara.

Namun, Aboebakar menyesalkan untuk kasus penodongan relawan Hidayat-Didik malah tidak ditindak pidana. “Kenapa kasus yang ini tidak? Polisi harus menelusuri persoalan ini, siapa sebenarnya yang memegang senjata dan bagaimana izinnya,” kelakar dia.

Dia menjelaskan, bila memang yang memegang senjata ada oknum rambut cepak yang masih aktif di TNI maka Mabes TNI harus turun dan melakukan pemeriksaan. "Tak bisalah aparat bertindak seperti ini, masak main umbar senjata main todong ke rakyat sipil," cetusnya.

JAKARTA – Kasus penodongan relawan pasangan calon gubernur DKI Jakarta yang diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid-Didik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA