Relawan Hidayat-Didik Ditodong, Panglima TNI Jangan Diam
Selasa, 05 Juni 2012 – 17:26 WIB
Belajar dari kasus ini, dia menegaskan, Panglima TNI perlu mengingatkan kembali anggotanya agar mematuhi ketentuan Pasal 39 Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yang melarang prajurit TNI terlibat dalam kegiatan politik.
Selain itu, secara internal sebenarnya Panglima TNI juga telah mengeluarkan instruksi No 1/VIII/2008 yang intinya prajurit TNI tidakmenggunakan hak memilih dalam pemilu maupun pilkada agar status TNI tetap netral dalam politik.
“Saya berharap insiden Rawa Badak tidak dibiarkan, bila tidak akan menjadi preseden buruk dalam penegakan demokrasi dan pengendalian keamanan di Ibu kota,” pungkas Aboebakar. (boy/jpnn)